Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji

Eks Jaksa Muda Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menerima gaji meskipun telah diberhentikan secara sementara sebagai jaksa. Hal ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie hanya memperoleh setengah gaji pokok, yakni 50 persen, dan tidak lagi menerima tunjangan atau penghasilan tambahan. "Tunjangan enggak dapat, ya," ujar Anang. Febrie juga tidak memiliki kewenangan sebagai jaksa setelah diberhentikan sementara. "Diberhentikan sementara, ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi. Sudah enggak bisa (bertugas), enggak ada kewenangan sama sekali," jelasnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambikan keputusan untuk memberhentikan Febrie sebagai anggota Korps Adhyaksa secara sementara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan ini menandakan bahwa meskipun statusnya sebagai tersangka belum selesai, dampaknya terhadap karier dan hak-haknya sebagai seorang jaksa sudah terasa, termasuk menurunkan akses ke penuh gaji dan tunjangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait