Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Jaksa Muda Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menerima gaji meskipun telah diberhentikan secara sementara sebagai jaksa. Hal ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie hanya memperoleh setengah gaji pokok, yakni 50 persen, dan tidak lagi menerima tunjangan atau penghasilan tambahan. "Tunjangan enggak dapat, ya," ujar Anang. Febrie juga tidak memiliki kewenangan sebagai jaksa setelah diberhentikan sementara. "Diberhentikan sementara, ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi. Sudah enggak bisa (bertugas), enggak ada kewenangan sama sekali," jelasnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambikan keputusan untuk memberhentikan Febrie sebagai anggota Korps Adhyaksa secara sementara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan ini menandakan bahwa meskipun statusnya sebagai tersangka belum selesai, dampaknya terhadap karier dan hak-haknya sebagai seorang jaksa sudah terasa, termasuk menurunkan akses ke penuh gaji dan tunjangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 12.57
Kejagung Jemput Febrie Adriansyah di Rutan KPK
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 20.50
Kejagung periksa sembilan saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.29
Setelah Don Ritto, Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita terkait
Febrie Adriansyah Makin Dekat ke Meja Hijau
Detik.com · 19 September 2026 pukul 07.12
Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Disidang
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05
Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.09
Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.00