Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Disidang

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pelimpahan tahap 2 ini meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan membawa Febrie ke Pengadilan Tipikor. Pasal pemerasan akan dimasukkan dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU, dan seluruh barang bukti termasuk emas yang disita telah diserahterimakan secara administratif.

Penahanan Febrie Adriansyah kini berada di tangan penuntut umum, dengan kemungkinan besar tetap ditahan di Rutan KPK. Anang menegaskan bahwa penempatan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum. Setelah proses dakwaan selesai, kasus akan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor untuk sidang lanjutan.

Febrie Adriansyah, yang sempat ditanya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, enggan memberikan jawaban jelas. Ia menyatakan bahwa selama 33 tahun menjadi jaksa, tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan dan belum pernah dilaporkan. Febrie juga meminta penyidik untuk membuktikan status kepemilikan barang bukti dan membantah terlibat dalam bisnis komoditas atau proyek pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait