Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Makin Dekat ke Meja Hijau

Berita Detik.com melaporkan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Kepala Jaksa Penyiduan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, segera ditentukan nasibnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan. Pada Jumat, 18 September 2026, Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan status tersangka Febrie kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk proses hukum lebih lanjut. Kapuspenkom Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Selama masa penyelidikan, sejumlah barang bukti termasuk emas telah disita dan diserahkan secara administratif. Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan KPK, dan penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum. Dalam persidangannya, pasal pemerasan akan dimasukkan sebagai tindak pidana asal dalam surat dakwaan TPPU. Febrie menolak tuduhan pemerasan dan menegaskan tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan, proyek pemerintah, konsesi sawit, atau kuota impor. Ia juga menyatakan bahwa selama 33 tahun menjadi jaksa, tidak pernah dihukum di Pengawasan maupun dilaporkan. Dua tersangka lain dalam kasus ini, Don Ritto dan Nurman Herin, juga disangkakan melanggar pasal TPPU terkait penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait