Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kesaksian Saiful 'Bajak Laut' Eks Sopir Gus Alex Jadi Perantara USD 406 Ribu

Mantan sopir cadangan Gus Alex, Saiful Bahri yang dijuluki 'Bajak Laut', memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi pengaturan kuota haji tambahan. Ia mengaku menerima uang tunai USD 406.000 dari seorang pria bernama Asrul pada 2024, lalu menyerahkannya kepada Gus Alex di kantor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk USD 60.000 kepada Sandy dari Komite Nasional Rakyat Palestina, USD 45.000 untuk menutup kekurangan, dan USD 400.000 kepada Erick di kantor PBNU. Sisa USD 1.000 dikembalikan langsung kepada Gus Alex. Saiful mengaku tidak sempat menghitung uang tersebut dan baru melaporkan kepada Gus Alex setelah sampai di kantor.

Gus Alex sebagai terdakwa membantah seluruh keterangan Saiful, termasuk tidak pernah mengirim pesan WhatsApp atau memerintahkan pengambilan uang. Ia menegaskan penyerahan uang memang terjadi, namun bukan oleh Saiful melainkan oleh rekannya yang lain. Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kredibilitas keterangan saksi, termasuk ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan di persidangan, serta fakta bahwa Saiful tidak pernah bertemu langsung dengan Asrul.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa inti keterangan saksi adalah adanya penyerahan uang yang akhirnya berada dalam penguasaan Gus Alex, terlepas dari perbedaan detail siapa yang secara fisik mengambil titipan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota haji tambahan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait