Kesaksian Saiful 'Bajak Laut' Eks Sopir Gus Alex Jadi Perantara USD 406 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan sopir cadangan Gus Alex, Saiful Bahri yang dijuluki 'Bajak Laut', memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi pengaturan kuota haji tambahan. Ia mengaku menerima uang tunai USD 406.000 dari seorang pria bernama Asrul pada 2024, lalu menyerahkannya kepada Gus Alex di kantor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk USD 60.000 kepada Sandy dari Komite Nasional Rakyat Palestina, USD 45.000 untuk menutup kekurangan, dan USD 400.000 kepada Erick di kantor PBNU. Sisa USD 1.000 dikembalikan langsung kepada Gus Alex. Saiful mengaku tidak sempat menghitung uang tersebut dan baru melaporkan kepada Gus Alex setelah sampai di kantor.
Gus Alex sebagai terdakwa membantah seluruh keterangan Saiful, termasuk tidak pernah mengirim pesan WhatsApp atau memerintahkan pengambilan uang. Ia menegaskan penyerahan uang memang terjadi, namun bukan oleh Saiful melainkan oleh rekannya yang lain. Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kredibilitas keterangan saksi, termasuk ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan di persidangan, serta fakta bahwa Saiful tidak pernah bertemu langsung dengan Asrul.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa inti keterangan saksi adalah adanya penyerahan uang yang akhirnya berada dalam penguasaan Gus Alex, terlepas dari perbedaan detail siapa yang secara fisik mengambil titipan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota haji tambahan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Nusron Wahid Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fakta Persidangan
VOI · 1 September 2026 pukul 19.38
Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 19.26
KPK telaah fakta sidang soal 400.000 dolar AS untuk teman Nusron Wahid
VOI · 2 September 2026 pukul 17.41
Dugaan Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid yang Terungkap Disidang Bakal Ditindaklanjuti KPK
Berita terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.46
Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menag
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.37
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36