Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Dipanggil Kortas Tipidkor, Bupati Gowa Husniah Mengaku Siap Hadir

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dipanggil sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang oleh Kortas Tipidkor Polri. Tim kuasa hukumnya, diwakili Adhi Bintang, menyatakan kesiapan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2025 di Jakarta. "Insyaallah kami akan kooperatif untuk agenda pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum tersebut kepada CNNIndonesia.com pada Selasa, 30 September 2025.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah. Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua melibatkan dugaan pemerasan terhadap Indomaret sebesar Rp85 juta per pembukaan gerai baru dengan dalih CSR. Kasus ketiga terkait izin PBG Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan 70% dari harga Rp1,4 miliar. Kasus keempat adalah permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino yang ditransfer ke event organizer.

Adhi Bintang menyatakan bahwa kliennya belum dapat menjelaskan detail rencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Fokus utama saat ini adalah pada pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilaksanakan pada Kamis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait