Divkum Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Divkum Polri melalui Kepala Biro Bantuan Hukum, Brigjen Veries Septriansyah, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kubu Febrie menghadirkan tiga ahli, termasuk ahli hukum administrasi negara dan dua ahli hukum pidana, untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Veries menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai sah selama memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani dan dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pihak termohon juga menyiapkan bukti surat dan dokumen untuk memperkuat posisi hukum mereka, yang akan diajukan pada akhir pemeriksaan ahli. Polri akan menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya, Jumat, 21 Agustus 2026, untuk memberikan perspektif hukum dan membantah keterangan ahli dari kubu Febrie.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.02
Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.00
Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.17
Polri Tegaskan Penyitaan Rumah di Sentul Kasus Febrie Sesuai Aturan
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Kejagung Dalami Tujuh Perusahaan Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.14
Kejagung Masih Tutup Rapat Hasil Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.00