Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Divkum Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Divkum Polri melalui Kepala Biro Bantuan Hukum, Brigjen Veries Septriansyah, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kubu Febrie menghadirkan tiga ahli, termasuk ahli hukum administrasi negara dan dua ahli hukum pidana, untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Veries menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai sah selama memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani dan dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pihak termohon juga menyiapkan bukti surat dan dokumen untuk memperkuat posisi hukum mereka, yang akan diajukan pada akhir pemeriksaan ahli. Polri akan menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya, Jumat, 21 Agustus 2026, untuk memberikan perspektif hukum dan membantah keterangan ahli dari kubu Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait