Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung

Polri membantah klaim Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di PN Jaksel bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya harus memiliki izin dari Jaksa Agung. Menurut tim hukum Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 hanya memberlakukan kewajiban izin tersebut dalam kondisi tertentu, bukan secara absolut. Polri menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku secara tekstual setelah putusan MK, kecuali jika seorang jaksa terlibat dalam tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan cukup. Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Febrie terkait proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Kedua tindak pidana tersebut masuk kategori tindak pidana khusus, sehingga pengecualian terhadap izin Jaksa Agung tidak berlaku. Polri juga membantah dalil Febrie yang menyatakan pengecualian hanya berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena parameter yang digunakan dalam putusan MK adalah bukti permulaan cukup, bukan status tersangka. Selain itu, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh menjadi imunitas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait