DJBC gagalkan ekspor ilegal 22,3 kilogram emas batangan di Bandara Soekarno-Hatta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 30 keping emas batangan (cast bar) berbobot total 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Emas tersebut dibawa oleh dua warga negara China berinisial ZC dan ZL tanpa dokumen kepabeanan maupun perizinan yang sah.
Kasus dibuka secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Kantor Pusat DJBC Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni serta Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menampilkan barang bukti dan menjelaskan kronologi penangkapan.
Saat ini kasus telah diserahkan ke Kepolisian untuk penyidikan lanjutan berdasarkan Undang-Undang Bea dan Cukai. Pelaku berpotensi menghadapi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pidana kepabeanan atas tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran ekspor barang terlarang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
Berita terkait
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55
Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.32
Lima WNA Malaysia sembunyikan 5,2 kg etomidate dalam sol sepatu
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 14.05
Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.400 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.24