Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJBC gagalkan ekspor ilegal 22,3 kilogram emas batangan di Bandara Soekarno-Hatta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 30 keping emas batangan (cast bar) berbobot total 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Emas tersebut dibawa oleh dua warga negara China berinisial ZC dan ZL tanpa dokumen kepabeanan maupun perizinan yang sah.

Kasus dibuka secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Kantor Pusat DJBC Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni serta Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menampilkan barang bukti dan menjelaskan kronologi penangkapan.

Saat ini kasus telah diserahkan ke Kepolisian untuk penyidikan lanjutan berdasarkan Undang-Undang Bea dan Cukai. Pelaku berpotensi menghadapi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pidana kepabeanan atas tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran ekspor barang terlarang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait