Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komisi IX DPR Ungkap Alasan Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Tertutup

Komisi IX DPR menjelaskan rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tertutup karena pasal dalam RUU masih dinamis dan belum final. Wakil Ketua Putih Sari khawatir jika disampaikan sebelum keputusan final, dapat menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Rapat tertutup meliputi pembahasan awal, panitia kerja (panja), dan tim perumus-tim sinkronisasi (timus-timsin). Namun, DPR tetap menerima masukan dari berbagai pihak seperti komunitas pengemudi ojek online, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui saluran terpisah. Pada 5 Oktober 2024, Komisi IX DPR setuju membawa RUU ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU ini diharapkan mewakikan kepentingan para pekerja dengan perlindungan yang lebih kuat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait