Komisi IX DPR Ungkap Alasan Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Tertutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi IX DPR menjelaskan rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tertutup karena pasal dalam RUU masih dinamis dan belum final. Wakil Ketua Putih Sari khawatir jika disampaikan sebelum keputusan final, dapat menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Rapat tertutup meliputi pembahasan awal, panitia kerja (panja), dan tim perumus-tim sinkronisasi (timus-timsin). Namun, DPR tetap menerima masukan dari berbagai pihak seperti komunitas pengemudi ojek online, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui saluran terpisah. Pada 5 Oktober 2024, Komisi IX DPR setuju membawa RUU ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU ini diharapkan mewakikan kepentingan para pekerja dengan perlindungan yang lebih kuat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.31
Pemerintah & DPR Sepakat RUU Ketenagakerjaan Lanjut ke Sidang Paripurna
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.10
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Berita terkait
Dasco Pimpin Rapat Pengesahan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.12
RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.30
DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.24
Paripurna Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.27