Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Untuk menjamin transparansi dan menghindari penyitaan sewenang-wenang, DPR mendorong kewajiban pelibatan lembaga peradilan sebelum proses penyitaan atau perampasan aset dilakukan.

Aturan ini akan membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan finansial. Wajib pajak yang melakukan kesalahan pengisian SPT hanya diminta membayar kekurangan, sementara perampasan aset akan menyasar pihak atau korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana murni secara terorganisir, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait