DPR: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Untuk menjamin transparansi dan menghindari penyitaan sewenang-wenang, DPR mendorong kewajiban pelibatan lembaga peradilan sebelum proses penyitaan atau perampasan aset dilakukan.
Aturan ini akan membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan finansial. Wajib pajak yang melakukan kesalahan pengisian SPT hanya diminta membayar kekurangan, sementara perampasan aset akan menyasar pihak atau korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana murni secara terorganisir, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.11
Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.38
DPR Dorong Keuntungan dari Karhutla, Aset Korporasi yang Terlibat Bisa Disita
Berita terkait
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.58
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.28