Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026. Ia menekankan tujuan utama RUU ini adalah untuk memberantas koruptor, bukan sebagai alat abuse of power oleh aparat penegak hukum. Rapat ini dilaksanakan dengan mengundang sejumlah pakar di Komisi III DPR pada Senin (7/9/2026). Sahroni juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu dilakoni edukasi lebih lanjut terkait RUU ini, karena banyak pihak yang belum memahami logika di balik kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa meskipun RUU ini akan diketok sesuai janji pimpinan DPR, tidak semua pihak akan merasa puas dengan hasilnya. Namun, komitmen tetap diberikan agar proses perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kesewenang-wenangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.58
DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Ditarget 15 Desember, Ini Isu yang Masih Jadi Perdebatan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.24
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
Ramai-ramai Mendesak DPR Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 06.06