Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026. Ia menekankan tujuan utama RUU ini adalah untuk memberantas koruptor, bukan sebagai alat abuse of power oleh aparat penegak hukum. Rapat ini dilaksanakan dengan mengundang sejumlah pakar di Komisi III DPR pada Senin (7/9/2026). Sahroni juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu dilakoni edukasi lebih lanjut terkait RUU ini, karena banyak pihak yang belum memahami logika di balik kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa meskipun RUU ini akan diketok sesuai janji pimpinan DPR, tidak semua pihak akan merasa puas dengan hasilnya. Namun, komitmen tetap diberikan agar proses perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kesewenang-wenangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait