Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Ungkap Dampak Putusan MK bagi Anggaran MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini mengembalikan fokus anggaran pendidikan 20% pada kebutuhan inti pendidikan sesuai amanat konstitusi. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan DPR akan memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran, jika anggaran pendidikan tidak lagi dialokasikan untuk MBG.

Pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif untuk MBG dalam APBN 2027, karena selama ini didominasi dari anggaran pendidikan. Opsi termasuk penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos lain, atau dana cadangan. Keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan antara Pemerintah dan DPR, dengan pembahasan APBN 2027 akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN pada Agustus mendatang.

MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan. Penggunaan APBN 2026 untuk membiayai MBG tetap konstitusional. Putusan ini bertujuan menjaga proporsionalitas anggaran pendidikan untuk komponen utama seperti peserta didik, pendidik, dan sarana prasarana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait