Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, berdasarkan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Keputusan ini menegaskan amanat konstitusi bahwa 20 persen anggaran pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan inti pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, sarana, kurikulum, dan evaluasi. Komisi X DPR RI, di bawah pimpinan Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi putusan ini dan menyatakan prioritas akan dialihkan ke peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran.

Dengan pemisahan ini, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif untuk MBG, seperti penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos lain di luar pendidikan, atau dana cadangan. Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan putusan MK, yang memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun hingga APBN 2028 untuk pelaksanaannya. Sumber pendanaan konkret, terutama untuk APBN 2027, belum tergambar jelas.

MK menekankan bahwa pembiayaan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program ini. DPR dan pemerintah akan terus membahas alokasi anggaran hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN 2027, dengan mempertimbangkan dinamika pembahasan dan kepastian hukum dari putusan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait