Putusan MK: Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan dalam APBN. Putusan ini merupakan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dikuatkan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.
MK memberikan waktu hingga APBN tahun 2028 bagi pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa 'operasional penyelenggaraan pendidikan' dalam Pasal 22 Ayat (3) UU APBN telah menimbulkan perluasan makna yang berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD NRI 1945.
Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN konstitusional secara bersyarat, dengan catatan program MBG harus dikeluarkan dari pengelompokan anggaran pendidikan untuk menjaga kepatuhan terhadap hak warga negara atas pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.55
MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.12
Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan
Berita terkait
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
DPR Ungkap Dampak Putusan MK bagi Anggaran MBG
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.40
Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 11.22