Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan dalam APBN. Putusan ini merupakan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dikuatkan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.

MK memberikan waktu hingga APBN tahun 2028 bagi pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa 'operasional penyelenggaraan pendidikan' dalam Pasal 22 Ayat (3) UU APBN telah menimbulkan perluasan makna yang berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD NRI 1945.

Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN konstitusional secara bersyarat, dengan catatan program MBG harus dikeluarkan dari pengelompokan anggaran pendidikan untuk menjaga kepatuhan terhadap hak warga negara atas pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait