Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dr Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Petitum lengkap belum diketahui karena tidak ditampilkan di laman SIPP. Sidang perdana direncanakan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda panggilan para pihak.

Sebelumnya, pada Kamis 23 Juli, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum. Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, jaksa telah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Jakarta Timur. Perkara itu akan diperiksa kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait