Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga pihaknya mempersilakan langkah tersebut tanpa mempersoalkan hak dasar tersangka. Pernyataan ini disampaikan Anang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Agustus 2026, mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dijalani kliennya. Firman mengklaim telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, yang menjadi dasar pengajuan gugatan untuk menilai keabsahan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Berita terkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Dr Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.58
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 22.30