Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga pihaknya mempersilakan langkah tersebut tanpa mempersoalkan hak dasar tersangka. Pernyataan ini disampaikan Anang pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Agustus 2026, mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dijalani kliennya. Firman mengklaim telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, yang menjadi dasar pengajuan gugatan untuk menilai keabsahan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait