Duduk Perkara Rektor Unsoed Sodiq Peras Ortu Calon Maba tapi Tak Diluluskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Keduanya diduga mematok tarif Rp650 juta per calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri. Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut dari orang tua calon mahasiswa. Namun, para calon mahasiswa yang membayar tidak dijamin lolos seleksi, sehingga orang tua meminta uang dikembalikan. Uang pemerasan digunakan untuk keperluan pribadi perantara, lalu Norman meminjam kepada keponakannya, Mulyono, untuk mengembalikan sebagian uang tersebut melalui proyek-proyek di kampus yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 00.23
Rektor Unsoed dan Warek III Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Baru
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Masuk Unsoed, Minta Rp650 Juta
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 09.11
Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Unsoed Mencoreng Dunia Kampus
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 08.10
Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed
Berita terkait
KPK Juga Amankan 2 Wakil Rektor Unsoed dalam OTT di Purwokerto
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 22.08
KPK Ungkap Setoran Silmy Karim ke Dosen Tiap Bimbingan S3
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.21
KPK: Silmy Karim Rutin Beri Rp 3 Juta ke Dosen UB Per Bimbingan Doktoral
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.54