Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut menegaskan bahwa putusan sela tersebut bukan merupakan vonis akhir, melainkan langkah hukum yang menjadi haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Ia menyatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan berikutnya dan berharap majelis hakim menilai perkara secara utuh, termasuk kewenangan yang dimilikinya sebagai Menteri Agama, kebijakan yang diambil, serta pertimbangan terkait pelayanan dan keselamatan jemaah haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Berita terkait
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.13