Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gugatan ini terkait dengan penyitaan barang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidikan dilakukan dengan benar secara formil maupun materiil, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Budi juga menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang relevan, termasuk dasar hukum dan prosedur yang sah. KPK yakin bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan siap membela diri di pengadilan terkait gugatan praperadilan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait