KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gugatan ini terkait dengan penyitaan barang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidikan dilakukan dengan benar secara formil maupun materiil, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Budi juga menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang relevan, termasuk dasar hukum dan prosedur yang sah. KPK yakin bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan siap membela diri di pengadilan terkait gugatan praperadilan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
JawaPos · 8 September 2026 pukul 13.45
Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.26
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
Berita terkait
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54