Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PAN Bebizie sebagai Saksi Dugaan Korupsi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi per metric ton batu bara. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus, di Gedung Merah Putih KPK. Selain Bebizie, dua saksi lain juga diperiksa, yaitu advokat Noval Elfarveisa dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama, Agus Mujianto.

Kasus ini berkaitan dengan penangkapan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada 19 September 2017. Rita divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan berbagai proyek di Kabupaten Kukar. Ia juga didenda Rp 600 juta dengan subsidair enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee dari berbagai proyek, perizinan, dan pengadaan barang selama masa jabatan Rita sebagai bupati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait