Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengembalikan uang sejumlah US$5.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Uang tersebut dikatakan merupakan dana talangan perjalanan dinas yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji, M Agus Syafii. Jaja dilantik pada 28 Januari 2024 dan sempat berencana berangkat dinas ke Arab Saudi, namun belum ada anggaran resmi. Ia mengaku telah tiga kali mencoba mengembalikan uang kepada Syafii, tetapi ditolak hingga akhirnya ia memutuskan mengembalikan kepada KPK pada 2025. Jaja juga mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.55
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pemberian Rp1,3 Milliar kepada Gus Alex
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
JawaPos · 3 September 2026 pukul 17.00
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Berita terkait
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.20
Staf Biro Travel Pesona Mozaik Beri Uang US$75.000 ke Staf Yaqut
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.01
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Hadir di Sidang Kuota Haji Yaqut
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.28
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34