Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pemberian Rp1,3 Milliar kepada Gus Alex
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku memberikan uang Rp1,32 miliar (USD75 ribu) kepada Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Uang diberikan dalam dua kali penyerahan: April 2023 sebesar USD40 ribu dan Juli 2024 sebesar USD35 ribu, sebagai bentuk terima kasih atas bantuan mendapatkan kuota tambahan untuk 104 jemaah haji. Nanang tidak pernah mengerti birokrasi Kementerian Agama, tetapi setelah diperkenalkan oleh teman alumni DIY, ia berhasil mendapatkan akses ke Kasubdit Perizinan Haji Kemenag melalui Gus Alex. Pengajuan kuota tambahan dilakukan secara teknis oleh Pesona Mozaik dan lolos, namun proses persiapan jemaah berlangsung terburu-buru karena hasil pengajuan baru diketahui dua hari sebelum keberangkatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 18.46
Pegawai Biro Travel Akui Serahkan Uang 75 Ribu Dolar AS ke Eks Stafsus Gus Yaqut
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.28
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Hadir di Sidang Kuota Haji Yaqut
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Berita terkait
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui Dititipi USD406 Ribu oleh Asrul Aziz Taba
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.40
Sidang Kuota Haji, 'Bajak Laut' Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.26
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08