Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315300/original/091240900_1785833829-IMG_2256.jpg)
Pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan rencana mengajukan dua gugatan praperadilan. Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya.
Tim hukum mengidentifikasi sembilan pelanggaran hukum acara, termasuk tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, dan ketidakjelasan tindak pidana asal dalam dugaan TPPU. Selain itu, dipersoalkan pemenuhan syarat formil penetapan tersangka, penetapan tersangka dua kali untuk perkara yang sama, serta kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan.
Gugatan diajukan secara terpisah: satu menargetkan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU oleh Kejaksaan Agung, dan lainnya menargetkan penetapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Tim advokat menekankan perlunya pengujian di pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan hak tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.29
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56