Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie

Pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan rencana mengajukan dua gugatan praperadilan. Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya.

Tim hukum mengidentifikasi sembilan pelanggaran hukum acara, termasuk tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, dan ketidakjelasan tindak pidana asal dalam dugaan TPPU. Selain itu, dipersoalkan pemenuhan syarat formil penetapan tersangka, penetapan tersangka dua kali untuk perkara yang sama, serta kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan.

Gugatan diajukan secara terpisah: satu menargetkan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU oleh Kejaksaan Agung, dan lainnya menargetkan penetapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Tim advokat menekankan perlunya pengujian di pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan hak tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait