Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir ke Yaqut

Rizky Fisa Abadi, Kepala Sub Direktorat Perizinan Haji Khusus Kementerian Agama 2022-2023, mengaku menerima fee percepatan haji 2023 sebesar US$905.000 dari Ridwan Kurniawan mantan honorer Kemenag setelah pelaksanaan operasional haji. Uang tersebut dibagi ke tiga orang: Rizky, Ridwan, dan Abdul Muhyi masing-masing US$181.000. Sisa US$362.000 untuk pimpinan namun disimpan atas arahan atasan. Rizky menegaskan tidak ada uang yang mengalir ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 melibatkan empat terdakwa dan diduga merugikan negara Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait