Eks Kepala Bea Cukai Marunda Jadi Tersangka Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320991/original/042546300_1786422321-WhatsApp_Image_2026-08-11_at_11.24.27.jpeg)
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dedi diduga menerima hadiah atau janji selama periode 2008 hingga 2016. Penyidikan dimulai sejak 2017, namun penetapan tersangka baru dilakukan pada 2023. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, meski rinciannya tidak diungkap karena termasuk materi penyidikan. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (P19).
Kasus ini terkait dengan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang telah divonis pengadilan. Dedi diduga menerima uang suap sebesar Rp 30 miliar dari John Field agar barang impor Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Selain Dedi, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga terungkap dalam persidangan dengan dugaan menerima Rp 21 miliar, namun belum diproses secara hukum. Proses hukum terhadap Dedi masih berjalan dengan berkas perkara yang terus dilengkapi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.44
Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.02
Kortas Tipidkor Sebut Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.06
Sutrimo Winda
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.29
KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Terkait Kasus Silmy Karim
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.08
Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 M Minta Dakwaan Dibatalkan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.04
Jaksa Heran Pejabat Bea Cukai Berdalih Tak Nyaman, tapi 4 Kali Terima Amplop
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 16.19
Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 13.34