Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rp 7,3 T Digelar 18 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana 11 tersangka dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada Selasa, 18 Agustus. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Perkara ini terjadi pada 2022-2024 dan diduga merugikan keuangan negara Rp 7,3 triliun berdasarkan audit BPKP. Juru bicara PN Jakpus Andi Saputra menyebut para tersangka didakwa korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau 15 perusahaan terkait ekspor crude palm oil (CPO).

Sebelas tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Tersangka dari pejabat negara antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan 2017-2024), Lila Harsyah Bakhtiar (fungsional di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan), dan Muhammad Zulfikar (kepala seksi di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai). Selebihnya adalah direktur atau pemilik sejumlah perusahaan sawit, seperti PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Tanimas Edible Oil, PT Kencana Permata Nusantara, PT Trimitra Agro Jaya, PT Surya Inti Primakarya, PT Agrojaya Perdana, PT Bumi Mulia Makmur, dan PT Cakra Kaya Kreasi.

Kejagung mengungkap modus perkara ini berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code untuk residu atau limbah padat CPO, sehingga lolos dari pengendalian ekspor dan kewajiban bea keluar. Penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait