Silmy Karim Ajukan Gugatan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dengan dalih seluruh penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyitaan aset senilai Rp 150 miliar yang meliputi aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan. KPK menyebut proses penyitaan memperhatikan aspek formil maupun materiil dengan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023 dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp 145,5 miliar dan Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.26
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Berita terkait
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10