Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Enam Jam Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, dengan sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar merupakan lanjutan dari pemeriksaan saat penetapan tersangka pada 24 Juli 2026. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya. Pemeriksaan dilakukan dengan dua jeda untuk salat Ashar dan Magrib, kemudian dilanjutkan hingga malam hari.

Febri juga menyampaikan bahwa penyidik menanyakan terkait penggunaan hak tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan sesuai ketentuan KUHAP. Menurutnya, kliennya sudah menjelaskan apa yang diketahuinya tanpa diberikan penjelasan rinci mengenai materi sangkanya. Febri menegaskan bahwa kliennya tidak memberikan pernyataan tambahan di luar pengetahuan yang dimiliki.

Dalam pernyataannya, Febri menekankan bahwa kliennya akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan untuk mendukung proses penyidikan. Ia menilai kooperasi yang ditunjukkan Febrie sebagai langkah positif dalam proses hukum ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah penyidikan terhadap dugaan pelanggaran TPPU yang diberikan kepada mantan pejabat kepolisian ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait