Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi Begini

Kejaksaan Agung merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah untuk mengajukan dua gugatan praperadilan. Juru bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk mengajukan praperadilan adalah hal yang wajar dan sudah diatur dalam KUHAP. Tim hukum Febrie, yang dipimpin oleh Firman Wijaya, akan mengajukan dua permohonan. Permohonan pertama menentang tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan kedua menentang tindakan paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang mencakup penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Respons Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum yang ada memungkinkan tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga Febrie dapat melanjutkan langkah hukumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait