Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah untuk mengajukan dua gugatan praperadilan. Juru bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk mengajukan praperadilan adalah hal yang wajar dan sudah diatur dalam KUHAP. Tim hukum Febrie, yang dipimpin oleh Firman Wijaya, akan mengajukan dua permohonan. Permohonan pertama menentang tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan kedua menentang tindakan paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang mencakup penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Respons Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum yang ada memungkinkan tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan, sehingga Febrie dapat melanjutkan langkah hukumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.57
Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.56
Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46