Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang juga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Komisi Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini sudah diatur dalam hukum acara. Komisioner Nurokhman menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi tindakan penegak hukum, dan bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penyidik baik di kejaksaan maupun kepolisian, bukan untuk menentukan kesalahan. Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus sejak awal untuk memantau perkembangan kasus ini sesuai hukum acara, dan kemarin berkoordinasi dengan Tim 9 untuk memastikan pengawasan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 15.29
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Gugat Praperadilan Kejagung-Polri
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adrianyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48