Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang juga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Komisi Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini sudah diatur dalam hukum acara. Komisioner Nurokhman menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi tindakan penegak hukum, dan bertujuan untuk menguji legalitas tindakan penyidik baik di kejaksaan maupun kepolisian, bukan untuk menentukan kesalahan. Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus sejak awal untuk memantau perkembangan kasus ini sesuai hukum acara, dan kemarin berkoordinasi dengan Tim 9 untuk memastikan pengawasan berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait