Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangkanya. Kejagung menyatakan penahanan Febrie sah dan sesuai hukum karena didasarkan pada Pasal 100 KUHAP. Menurut Kejagung, Febrie tidak menyampaikan fakta yang benar saat diperiksa, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang memberikan informasi tidak sesuai fakta.
Kejagung menjelaskan dugaan tindak pidana yang diberikan kepada Febrie melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ancaman pidana melebihi 5 tahun, memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Kejagung juga menegaskan penahanan didasarkan pada dua alat bukti sah dan telah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif.
Dalam jawaban resminya, Kejagung menyatakan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mencabut surat perintah penahanan Febrie. Kejagung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie karena tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai. Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.30
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Ke
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Berita terkait
Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.56
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.01