Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangkanya. Kejagung menyatakan penahanan Febrie sah dan sesuai hukum karena didasarkan pada Pasal 100 KUHAP. Menurut Kejagung, Febrie tidak menyampaikan fakta yang benar saat diperiksa, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang memberikan informasi tidak sesuai fakta.

Kejagung menjelaskan dugaan tindak pidana yang diberikan kepada Febrie melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ancaman pidana melebihi 5 tahun, memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Kejagung juga menegaskan penahanan didasarkan pada dua alat bukti sah dan telah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif.

Dalam jawaban resminya, Kejagung menyatakan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mencabut surat perintah penahanan Febrie. Kejagung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie karena tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai. Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait