Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Polri Anggap Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Salah Alamat

Kortas Tipikor Polri dan para termohon lainnya menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mereka menilai dalil-dalil dalam permohonan Febrie merupakan persoalan pembuktian materiil yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan ranah praperadilan. Para termohon menyebut permohonan tersebut melampaui karakter dan tujuan praperadilan, karena meminta hakim menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana dan bahwa asetnya bukan berasal dari tindak pidana.

Dalam praperadilannya, Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Ia khususnya mempersoalkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8-9 Juli yang dinilai tidak sesuai prosedur. Para termohon meminta hakim menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan tersebut. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait