Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti ketidaksesuaian urutan surat dalam proses penyidikan terkait penyitaan Rumah Sentul. Kuasa hukum Febri Diansyah menyampaikan hal ini usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Surat penyitaan Rumah Sentul disebut memiliki nomor 2931, lebih awal dari nomor surat penyidikan 2932. Tim hukum juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah pengadilan sebagai dasar penyitaan, sesuai ketentuan KUHAP. Selain itu, mereka mempermasalahkan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang belum melalui proses digital forensik dan autentikasi yang memadai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait