Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam gugatannya, Febrie meminta pembatalan penetapan status tersangkanya hingga penggeledahan rumahnya di Sentul, serta pencabutan seluruh tindakan hukum termasuk surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Ia menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses yang tidak sah.

Tim hukum Polri menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Kedua tindak pidana ini diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus. Selain itu, dugaan TPPU dilakukan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan Febrie.

Febrie juga mempersoalkan argumen kuasa hukumnya terkait pengecualian yang bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Tim hukum Polri membantah klaim ini, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan parameter bukti permulaan yang cukup, bukan syarat status tersangka terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait