Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361243/original/016569100_1790686747-IMG_4292.jpg)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakanan Silmy Karim terhadap KPK. Penolakan tersebut terkait penetapan Silmy sebagai tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hakim Tunggal Yuliana menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sudah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara, persetujuan dari Pengadilan Negeri, dan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Hakim menilai bahwa proses penyidikan KPK sudah sesuai aturan hukum dan memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga alasan yang diajukan Silmy Karim tidak beralasan menurut hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.59
Praperadilan Silmy Karim Ditolak
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 09.53
PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.15
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.08
Nasib Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Diputus Hari Ini
Berita terkait
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 13.38
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.56
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.36