Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakanan Silmy Karim terhadap KPK. Penolakan tersebut terkait penetapan Silmy sebagai tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hakim Tunggal Yuliana menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sudah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara, persetujuan dari Pengadilan Negeri, dan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Hakim menilai bahwa proses penyidikan KPK sudah sesuai aturan hukum dan memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga alasan yang diajukan Silmy Karim tidak beralasan menurut hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait