Tim Advokat Febrie Adriansyah Klaim Buktikan 30 Pelanggaran dalam Sidang Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim advokat mantan Jampidsus Kejakneg Febrie Adriansyah mengklaim telah membuktikan 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel. Kelompok lima aspek pelanggaran meliputi surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim advokat mendeteksi 40 pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, dan aturan internal penegak hukum. Dalil dan alat bukti akan diserahkan kepada hakim dalam kesempatan ini. Tim menekankan bahwa permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi juga untuk akuntabilitas penegakan hukum secara lebih luas. Mereka menegaskan bahwa dikabulkannya praperadilan tidak berarti kasus hilang, melainkan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus dengan prosedur yang benar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 11.17
Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.29
Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Berita terkait
Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.57
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke-2 Terkait Penyidikan-Status Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.45