Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Advokat Febrie Adriansyah Klaim Buktikan 30 Pelanggaran dalam Sidang Praperadilan

Tim advokat mantan Jampidsus Kejakneg Febrie Adriansyah mengklaim telah membuktikan 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel. Kelompok lima aspek pelanggaran meliputi surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim advokat mendeteksi 40 pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, dan aturan internal penegak hukum. Dalil dan alat bukti akan diserahkan kepada hakim dalam kesempatan ini. Tim menekankan bahwa permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi juga untuk akuntabilitas penegakan hukum secara lebih luas. Mereka menegaskan bahwa dikabulkannya praperadilan tidak berarti kasus hilang, melainkan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus dengan prosedur yang benar.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait