Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah mengklaim keterangan ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menguatkan dasar gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa sangkaan penyidik Tim 9 Kejagung terhadap kliennya tidak memiliki dasar pidana yang jelas, khususnya terkait dengan tindak pidana trading in influence. Menurutnya, trading in influence belum diatur dalam hukum positif Indonesia, sehingga penggunaan pasal terhadap kliennya bersifat imajinatif dan bertentangan dengan prinsip lex certa dan praduga tidak bersalah. Ia juga menyoroti ketidakjelasan terkait tindak pidana asal dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana adanya emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil kejahatan tanpa mengetahui tindak pidana asalnya. Firman menekankan bahwa prinsip lex certa mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas dalam surat dakwaan. Keberadaan bukti yang diajukan oleh Kejagung, menurutnya, tidak jauh berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie, sehingga tidak dapat membantah dalil-dalil yang diajukan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka Febrie secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal, dan penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Kejagung juga menegaskan bahwa isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b secara jelas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait