Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Ferry Boboho Kembalikan Rp 5 Miliar ke Kejagung

Tim 9 Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp 5 miliar yang dikembalikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari Rp 40 miliar yang diberikan pengusaha properti Tan Kian dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PT ASABRI atau Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supiartna membenarkan penyitaan ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai tersangka.

Anang menyatakan penyidik telah menemukan cukup bukti terkait tindak pidana pemerasan dalam perkara Jiwasraya, termasuk alat bukti tindak pidana asal berupa uang yang diduga terkait pemerasan tersebut. Uang yang disita kini menjadi barang bukti dalam perkara ini. Menurut Anang, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan seluruh konstruksi kasus akan diungkap dalam persidangan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian. Febri menegaskan bahwa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut. Menurutnya, bukti hanya menyementionkan pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan Febrie, sehingga nama Febrie tidak tercantum sebagai penerima.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait