Fix! BUK Pengganti SKK Migas Dipastikan Langsung di Bawah Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada langsung di bawah wewenang Presiden, menggantikan SKK Migas sebelumnya yang berada di bawah Kementerian ESDM. Perubahan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2026. Dalam RUU Migas yang ditulis ulang, BUK Migas tidak hanya mengambil alih fungsi SKK Migas, tetapi juga menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dengan tugas mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu. Lembaga ini akan memiliki struktur dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), dengan modal awal berasal dari aset negatif serta persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK. Pendapatan utama BUK Migas berasal dari hasil pengusahaan Hulu, manajemen aset negara, serta pendapatan lain, dengan anggaran operasional dikelola dari sebagian pendapatan hasil pengusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00
Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.33
Bahlil: BUK Migas Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden Prabowo
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 21.00
Bahlil Pastikan Kelembagaan BUK Migas Berada Langsung di Bawah Presiden
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.15
BUK Migas Langsung di Bawah Presiden & Punya Fleksibilitas Nego ke Swasta
Berita terkait
Bahlil Buka Suara Soal Rencana Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.35
SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.35
Bakal Ada Badan Usaha Khusus Langsung di Bawah Prabowo, Ganti SKK Migas?
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.03
Terbitkan Surat! Prabowo Titahkan Para Menteri Bahas RUU Migas
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.40