Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Fix! BUK Pengganti SKK Migas Dipastikan Langsung di Bawah Presiden

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada langsung di bawah wewenang Presiden, menggantikan SKK Migas sebelumnya yang berada di bawah Kementerian ESDM. Perubahan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2026. Dalam RUU Migas yang ditulis ulang, BUK Migas tidak hanya mengambil alih fungsi SKK Migas, tetapi juga menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dengan tugas mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu. Lembaga ini akan memiliki struktur dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), dengan modal awal berasal dari aset negatif serta persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK. Pendapatan utama BUK Migas berasal dari hasil pengusahaan Hulu, manajemen aset negara, serta pendapatan lain, dengan anggaran operasional dikelola dari sebagian pendapatan hasil pengusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait