MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden. Desakan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran, yang merupakan syarat wajib pencalonan Pilpres 2024.
Denny menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat secara legal, sehingga secara moral dan etika seharusnya mengundurkan diri. Ia menyarankan Gibran berdiskusi dengan Joko Widodo untuk mengambil keputusan demi menjaga nama baik keluarga dan reputasi Republik Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.10
FOTO: MK Ketok Palu Terkait Gugatan Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
Berita terkait
Pakar: Gibran Tak Bisa Mundur sebagai Wapres Hanya Karena Polemik Ijazah
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 16.35
Sudah Diputuskan, Silakan Simak Kalimat Hakim MK soal Ijazah Gibran
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 05.14
MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.53
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26