Masuki Ruang Sidang Tipikor, Gus Yaqut Disambut Selawat Asyghil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) pada Selasa (11/8/2026) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang berlangsung untuk pembacaan surat dakwaan. Gus Yaqut tiba di pengadilan sekitar pukul 09.21 WIB mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan menyatakan siap menghadapi persidangan. Saat memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sejumlah simpatisannya yang sudah menunggu melantunkan Selawat Asyghil.
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain yakni eks stafsus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa JPU akan menguraikan fakta dan alat bukti dalam dakwaan, termasuk dugaan aliran uang yang ditemukan dalam proses penyidikan serta pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.37
Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08