Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026), menyatakan tidak dapat menerima gugatan. Massa relawan mengadakan konferensi pers, meneriakkan yel-yel Merdeka di Gedung MK, lalu melakukan sujud syukur bersama. Ketua Umum Relawan, Andi Azwan, memuji proses penyelenggaraan pemilu yang sesuai ketentuan hukum. Acara ini menjadi bentuk syukur atas keputusan MK yang menolak gugatan ijazah SMA Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 21.55
Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Berita terkait
Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58
Gugatan soal Ijazah Gibran Diputus MK Malam Ini, Berikut Duduk Perkaranya
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.22
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48