Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) setelah deliberasi oleh sembilan Hakim Konstitusi. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024. Selain itu, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah asing yang tidak sesuai dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA. Namun, MK juga tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, penilaian keabsahan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga lainnya. Para pemoham mengklaim bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat tidak pernah dipenuhi oleh Gibran saat mencalonkan diri. Mereka menyoroti tidak adanya ijazah asli dan keterlambatan pengurusan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan. Namun, MK menegaskan bahwa para pemohon mengajukan gugatan di luar batas waktu yang ditetapkan, yakni tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. MK juga menekankan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa fakta tidak adanya ijazah asing yang sesuai dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA termasuk sederajat, merupakan ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. MK tidak dapat mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 20.58 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait