Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) setelah deliberasi oleh sembilan Hakim Konstitusi. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024. Selain itu, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah asing yang tidak sesuai dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA. Namun, MK juga tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Menurut MK, penilaian keabsahan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga lainnya. Para pemoham mengklaim bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat tidak pernah dipenuhi oleh Gibran saat mencalonkan diri. Mereka menyoroti tidak adanya ijazah asli dan keterlambatan pengurusan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan. Namun, MK menegaskan bahwa para pemohon mengajukan gugatan di luar batas waktu yang ditetapkan, yakni tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. MK juga menekankan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa fakta tidak adanya ijazah asing yang sesuai dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA termasuk sederajat, merupakan ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. MK tidak dapat mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 20.58 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.57
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 21.55
Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Berita terkait
Andi Azwan Daftar Jadi Pihak Terkait di Gugatan PHPU, Refly: Harusnya Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.30
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58
Gugatan soal Ijazah Gibran Diputus MK Malam Ini, Berikut Duduk Perkaranya
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.22