Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan soal Ijazah Gibran Diputus MK Malam Ini, Berikut Duduk Perkaranya

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait kesahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh masyarakat. Para pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mereka menemukan adanya cacat administratif dan manipulasi terkait dokumen syarat pendidikan Gibran, khususnya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Surat keterangan tersebut hanya berisi daftar periksa dokumen tanpa bukti konkret bahwa Gibran pernah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat. Para pemohon juga menyoroti bahwa proses pengajuan surket penyetaraan dilakukan terlalu lama, bahkan baru didapatkan pada 2026, jauh setelah pemilu dilaksanakan. MK telah melanjutkan persidangan hingga pemeriksaan perkara dan akan memutuskan gugatan ini pada malam hari yang sama, Selasa (6/10). Jika dikabulkan, gugatan ini dapat berdampak besar pada status hukum pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon memohon agar MK mengabulkan seluruh permohonan, termasuk mendeklarasikan bahwa syarat pendidikan bersifat imperatif dan wajib dipenuhi, mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, menyatakan penetapan Gibran mengandung cacat hukum, serta membatalkan pelantikannya. Mereka juga meminta MPR untuk menggelar sidang pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari setelah putusan ini dibacakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait