Gugatan soal Ijazah Gibran Diputus MK Malam Ini, Berikut Duduk Perkaranya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait kesahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh masyarakat. Para pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mereka menemukan adanya cacat administratif dan manipulasi terkait dokumen syarat pendidikan Gibran, khususnya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Surat keterangan tersebut hanya berisi daftar periksa dokumen tanpa bukti konkret bahwa Gibran pernah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat. Para pemohon juga menyoroti bahwa proses pengajuan surket penyetaraan dilakukan terlalu lama, bahkan baru didapatkan pada 2026, jauh setelah pemilu dilaksanakan. MK telah melanjutkan persidangan hingga pemeriksaan perkara dan akan memutuskan gugatan ini pada malam hari yang sama, Selasa (6/10). Jika dikabulkan, gugatan ini dapat berdampak besar pada status hukum pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon memohon agar MK mengabulkan seluruh permohonan, termasuk mendeklarasikan bahwa syarat pendidikan bersifat imperatif dan wajib dipenuhi, mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, menyatakan penetapan Gibran mengandung cacat hukum, serta membatalkan pelantikannya. Mereka juga meminta MPR untuk menggelar sidang pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hari setelah putusan ini dibacakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.57
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 21.55
Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Berita terkait
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48