Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa certificate of attendance Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menjadi bukti kelulusan pendidikan setara SMA. Dalam putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, hakim Arsul Sani menyatakan tidak ada bukti ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam pembelajaran, bukan kelulusan. Perkara diajukan 12 pemohon termasuk Denny Indrayana dan diterangkan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.57
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Berita terkait
Kemendikdasmen Buka-Bukaan Sebut Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.33
Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK: Certificate of Attendance Bukan Termasuk Bukti Kelulusan Gibran
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.02
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58