Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sempat di Ujung Tanduk, Hakim MK Sebut Certificate of Attendance Gibran Tak Bisa jadi Bukti Kelulusan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa certificate of attendance Gibran Rakabuming Raka tidak dapat menjadi bukti kelulusan pendidikan setara SMA. Dalam putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, hakim Arsul Sani menyatakan tidak ada bukti ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam pembelajaran, bukan kelulusan. Perkara diajukan 12 pemohon termasuk Denny Indrayana dan diterangkan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait