Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Aset Rp846 Miliar Disita, Pengacara: Febrie Adriansyah Tak Pernah Punya Aset yang Fantastis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan dalam penyelidikan dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Pusat Pengawasan (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Total nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp846 miliar, belum termasuk barang bukti lain seperti valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen yang amankan dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul.

Kuasa hukum Febrie, Farizi, membantah klaim bahwa seluruh aset tersebut milik kliennya. Ia memastikan bahwa Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti yang disebutkan. Farizi meminta Kejagung menjelaskan secara transparan siapa pemilik masing-masing aset dan bagaimana hubungan huklemahnya dengan perkara tersebut.

Farizi menegaskan bahwa sejumlah aset yang disita justru berkaitan dengan pihak lain, bukan Febrie. Karena itu, ia mendesak agar Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan 'sapu jagat' dalam menyatakan seluruh aset sebagai milik Febrie tanpa bukti yang cukup. Status kepemilikan dan keterkaitan setiap aset dengan perkara harus benar-benar dibuktikan secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait