Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Dibebani Ganti Rugi Rp 5 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo yang mengajukan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah selama empat hari. Hakim memutuskan negara wajib membayar Rp 5 juta sebagai ganti rugi imateriil karena kecemasan dan penderitaan psikologis. Namun, tuntutan Rp 106 juta ditolak karena klaim kehilangan pendapatan YouTube tidak didukung bukti penghasilan harian dan biaya advokat tidak dapat dibebankan negara. Putusan ini menegaskan batas hukum dalam beban ganti rugi negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait