Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Dibebani Ganti Rugi Rp 5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo yang mengajukan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah selama empat hari. Hakim memutuskan negara wajib membayar Rp 5 juta sebagai ganti rugi imateriil karena kecemasan dan penderitaan psikologis. Namun, tuntutan Rp 106 juta ditolak karena klaim kehilangan pendapatan YouTube tidak didukung bukti penghasilan harian dan biaya advokat tidak dapat dibebankan negara. Putusan ini menegaskan batas hukum dalam beban ganti rugi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.04
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Berita terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan soal Uang, tapi Perlawanan Moral
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 19.35
Praperadilan Keempat Ditolak, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima Roy Suryo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.36
Ajukan Praperadilan Jilid 5 Terkait Ganti Kerugian, Roy Suryo: Jadwal Sidang Perdana 31 Agustus 2026
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 12.12
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14