Guru Besar Al Azhar Dukung Jaksa Agung Tegakkan Hukum Selamatkan Uang Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mendukung Jaksa Agung dalam menegakkan hukum untuk menyelamatkan uang negara terkait kasus mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Ia menilai kasus ini sebagai momentum bagi institusi membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga satu kasus tidak boleh melemahkan kinerja kelembagaan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi.
Prof. Suparji menekankan ujian kepemimpinan terlihat saat organisasi menghadapi situasi tidak normal. Kunci menjaga kepercayaan publik adalah stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, penguatan pengawasan internal, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai acara. Ia mengapresiasi kewenangan Jaksa Agung menunjuk pejabat baru, Jampidsus Kuntadi, untuk menjaga kesinambungan organisasi. Kepercayaan publik ditentukan oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten.
Ia mengingatkan publik tidak mencampuradukkan capaian institusi dengan dugaan pelanggaran oleh individu. Prestasi Kejaksaan harus diukur secara proporsional berdasarkan indikator yang terukur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 22.30
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00
Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Berita terkait
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09