Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidik Kejagung harus memiliki bukti kuat dan menjelaskan secara jelas terkait kepemilikan uang serta 74 kilogram emas yang disita dari rumah kliennya. Febri Diansyah selaku pengacara menilai penyidik tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam mengungkap kasus tersebut.

Febri mendesak penyidik menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menekankan pentingnya menelusuri asal aset yang ditemukan, termasuk pemilik dan sumbernya, sesuai ketentuan KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mengetahui tuduhan yang diberikan.

Pengacara tersebut mengakui bahwa kasus korupsi yang digabungkan dengan TPPU merupakan perkara rumit yang membutuhkan pembuktian kompleks, namun tetap menegaskan bahwa hak pembelaan tersangka harus dihormati oleh penyidik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait