Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidik Kejagung harus memiliki bukti kuat dan menjelaskan secara jelas terkait kepemilikan uang serta 74 kilogram emas yang disita dari rumah kliennya. Febri Diansyah selaku pengacara menilai penyidik tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam mengungkap kasus tersebut.
Febri mendesak penyidik menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menekankan pentingnya menelusuri asal aset yang ditemukan, termasuk pemilik dan sumbernya, sesuai ketentuan KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mengetahui tuduhan yang diberikan.
Pengacara tersebut mengakui bahwa kasus korupsi yang digabungkan dengan TPPU merupakan perkara rumit yang membutuhkan pembuktian kompleks, namun tetap menegaskan bahwa hak pembelaan tersangka harus dihormati oleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.17
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Tantang Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52