Pakar Berharap Kejagung Tak Ragu Menuntut Berat Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penolakan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi fokus hukum untuk membuktikan komitmen penuntut umum dalam menuntut tegas. Pakar hukum Pitra Romadoni dari Universitas Abdi Nusantara menekankan tuntutan harus berdasarkan pembuktian bukan sekadar karena jabatan tinggi. Ia menyatakan pejabat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan memiliki dampak lebih besar pada kepercayaan publik dibanding masyarakat biasa. Pitra juga menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum dan semua harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.07
Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 12.58
Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Titik Balik Kepercayaan Publik
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 09.30
Rakyat Dikhawatirkan Jadi Korban UU Perampasan Aset, Ini Solusi Komisi III DPR
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.22
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Cuma Punya Belasan Juta
Berita terkait
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44